SULSELTODAY.COM, BULUKUMBA – Meski Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang berlokasi di Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan progressnya baru mencapai 60% namun Unit Pengelolah Kegiatan Kelompok (UPKK) Poktan Sentosa H.Syarifuddin dan Ketua Poktan Sentosa Baharuddin mengapresiasi dan berterima kasih kepada Dinas Pertanian.
Proyek JUT itu justru mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi petani yang dilibatkan langsung dalam pengerjaan.
“Sebagai petani yang mendapatkan Proyek Swakelolah JUT tentunya sangat berterima kasih kepada Dinas Pertanian, selain bisa mendongkrat produktivitas pertanian juga dapat mempermudah petani mengangkut pupuk ataupun hasil pertaniannya”, tutur H.Syarifuddin.
Senada dengan salah satu petani inisial AB, “saya bersyukur pak karena mendapat penghasilan tembahan dari pekerjaan ini,” syukur AB.
Hiruk Pikuk Pekerjaan JUT di Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale
Pantauan media pada Jumat (31/7/2020) sore, proyek pekerjaan JUT yang masih berlangsung dan progressnya baru memasuki tahap 60% justru tampak ditutup dengan tanaman pohon pisang dan batang kayu oleh oknum yang mengaku salah satu pemilik lahan.
Menyikapi ini, Koordinator Unit Pengelolah Kegiatan Kelompok (UPKK) Poktan Sentosa H.Syarifuddin sangat menyayangkan aksi penutupan Jalan Usaha Tani yang masih sedang berlangsung itu.
” Saya juga kaget ketika dikofirmasi wartawan dari suaralidik.com yang mengatakan kalau JUT yang sedang dikerjakan itu ditutup oleh masyarakat lantaran tidak sesuai dengan perencanaan awal, sementara belum ada proses backup dari pihak konsultan teknis kelompok tani tersebut’, kata H.Syarifuddin pada Jumat (31/7/2020) melalui telpon selulernya.
H.Syarifuddin menambahkan kalau pekerjaan itu masih sedang dalam proses dan hingga kemarin (baca; Kamis (30/7/2020) pekerjaan masih sedang berlangsung.
“itukan masih sedang dikerjakan, kemarin sore saja, petani-petani yang dipekerjakan masih aktif bekerja di lokasi itu. kalau berbicara tidak sesuai dengan perencanaan awal tentu kita harus mengacu pada hasil terakhir, ini masih dikerjakan kok, hanya saja belum rampung sehingga mungkin ada kesalahfahaman di dalamnya” tambahnya.
Pekerjaan Sesuai dengan Perencanaan Awal Tergantung Hasil Backup Data Dari Tim Teknis
Terkait dengan Pekerjaan Tambah Kurang alias CCO dijelaskan dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pasal 87 tentang perubahan kontrak yang sampai pada Perpres No 16 Thn 2018 belum mengalami perubahan.
“soal pekerjaan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan bahkan saya sering melakukan koordinasi dengan pihak konsultan tehnik terkait dengan kondisi di lapangan”, tutup Koordinator Unit Pengelolah Kegiatan Kelompok (UPKK) Poktan Sentosa H.Syarifuddin. (*ARIS)