LBH Butta Toa Bantaeng ” Polres Bantaeng Tidak Cukup Bukti Untuk Menetapkan Client Kami Sebagai Tersangka..”

LBH Butta Toa bantaeng
Ketua LBH Butta Toa bantaeng ( Suardi )

Sulseltoday.com-bantaeng : Penangkapan yang dilakukan oleh polres bantaeng terhadap Puspa Sari Bulan lalu di Jl.ratulangi Kota bantaeng menjadi tanda tanya besar dan berujung panjang karena diduga tidak sesuai dengan Prosedur KUHP.Hal ini dijelaskan oleh Ketua LBH Butta Toa bantaeng ( Suardi ) dan beberapa Aktivis lainnya.

Lembaga bantuan hukum (LBH Butta toa) Bantaeng melakukan praperadilan karena kami menganggap bahwa polres Bantaeng tidak cukup bukti untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka, bagaimana dikatakan memiliki barang bukti shabu kalau barang bukti tersebut tidak didapat di diri tersangka, tetapi di dapat dijalan menurut polisi, itupun klien kami tdk diperlihatkan barang bukti tersebut ketika dipungut oleh polisi, nanti di polres baru diperlihatkan.ujar suardi ketua LBH butta toa bantaeng

Bacaan Lainnya

makanya kami ajukan gugatan ke PN. bantaeng dan yg tergugat adalah polres bantaeng akibat adanya prosedur yg tidak sesuai KUHAP terhadap klien kami (puspa sari) yg di duga pelaku narkoba, ujar suardi. Sh (ketua LBH butta toa) bantaeng

pihak polres bantaeng wakapolres bantaeng (kompol. suprianto ) melalui via telpon, itu hak untuk melakukan praperadilan karena kami lakukan penangkapan itu sudah sesuai prosedur…singkatnya..

Gugatan praperadilan sudah di ajukan ke PN.Bantaeng hari senin (7/11/2016 ) Oleh LBH Butta Toa Bantaeng..ungkap Suardi ..

Sumber : Yudha/BCHT
Editor : Eviden

Pos terkait