Sulseltoday.com-Bantaeng : LBH Butta Toa Bantaeng Sudah mengajukan Praperadilan Polres ke Pihak Pengadilan Negeri Bantaeng ( PN ) terkait dengan kasus penangkapan Klientnya ( puspa sari ) yang dianggap tidak memiliki Barang bukti ( BB ) yang tidak cukup bulan Oktober lalu.
Polres bantaeng bulan lalu melakukan penangkapan terhadap puspa sari terkait kasus Narkoba jenis sabu di jln Ratulangi Kota bantaeng dan saat ini masih ditahan di polres bantaeng.
Oleh LBH bantaeng menganggap bahwa Polres bantaeng tidak cukup bukti untuk menetapkan Puspa sari sebagai tersangka karena saat penangkapan polisi hanya memungut Barang Bukti di jalan dan bukan pada tubuh Puspa sari.
” Lembaga bantuan hukum (LBH Butta toa) Bantaeng melakukan praperadilan karena kami menganggap bahwa polres Bantaeng tidak cukup bukti untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka, bagaimana dikatakan memiliki barang bukti shabu kalau barang bukti tersebut tidak didapat di diri tersangka, tetapi di dapat dijalan menurut polisi, itupun klien kami tdk diperlihatkan barang bukti tersebut ketika dipungut oleh polisi, nanti di polres baru diperlihatkan.”.ujar suardi ketua LBH butta toa bantaeng
makanya kami ajukan gugatan ke PN. bantaeng dan yg tergugat adalah polres bantaeng akibat adanya prosedur yg tidak sesuai KUHAP terhadap klien kami (puspa sari) yg di duga pelaku narkoba, ujar suardi. Sh (ketua LBH butta toa) bantaeng
Sementara itu pihak polres bantaeng wakapolres bantaeng (kompol. suprianto ) melalui via telpon, ” ..itu hak untuk melakukan praperadilan karena kami lakukan penangkapan itu sudah sesuai prosedur…” singkatnya..